Jumat, 08 Juli 2011

ANGGARAN DASAR BADAN KERJASAMA KESENIAN INDONESIA



 

MUKADIMAH


            Bahwa sesungguhnya kehidupan seni merupakan kebutuhan hidup manusia yang menurut kodratnya bersumber dari kebesaran Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan salah satu unsur yang pokok dalam pembangunan manusia seutuhnya, juga dalam pembangunan manusia Indonesia.

            Bahwa sesungguhnya kehidupan seni merupakan salah satu dasar yang kuat dalam kesejahteraan budaya yang merupakan sumber identitas dan ketahanan bangsa serta negara, yaitu yang mendasari kemampuan memelihara, membentuk dan menghayati nilai-nilai kehidupan luhur, terutama nilai-nilai yang mencerminkan kepribadian bangsa.

            Bahwa sesungguhnya kesenian Indonesia merupakan cermin ideal seluruh nilai yang merupakan penopang kejiwaan seluruh masyarakat Bangsa Indonesia.

            Bahwa sesungguhnya kebebasan cipta bagi seniman merupakan modal dalam berkarya seni, dan karena perlu penyaluran yang memadai.

            Bahwa sesungguhnya kehidupan kesenian yang sepenting itu memerlukan kelangsungan yang mantap, yang didasari oleh persatuan dan ikatan yang menurut jasa kekaryaan dengan mengutamakan kreativitas.

            Bahwa sesungguhnya dengan menyadari segala sesuatu di atas, dengan memohon Ridha Tuhan Yang Maha Esa, para seniman musyawarahnya di Surabaya Jawa Timur, tanggal 18 Februari 1977 dengan penuh ketulusan dan keikhlasan merasa memerlukan suatu wadah kegiatan yang merupakan suatu badan kerjasama dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I

UMUM

Pasal 1 : Nama dan Tempat Kedudukan

1.     Badan Kerjasama Kesenian Indonesia disingkat BKKI
2.     BKKI bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
3.     BKKI mempunyai dewan pakar yang beranggotakan pakar-pakar yang mempunyai wawasan nasional yang mengurus dan mengolah pusat-pusat kebudayaan dan atau seni yang diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 2 : Waktu

Badan Kerjasama Kesenian Indonesia merupakan hasil reposisi dan revitalisasi Badan Koordinasi Kesenian Nasional Indonesia (BKKNI) yang didirikan pada tanggal 18 Februari 1977 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa pada tanggal 6 Hingga 9 Februari 2003 di Jakarta.

Pasal 3 : Azas dan Dasar

Adalah kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia tidak terkecuali seniman untuk mengamalkan Ideologi Negara, Pancasila dan dalam segala kegiatan kesenian dan untuk dilaksanakan tepat berdasarkan UUD 1945.


Pasal 4 : Fungsi dan Sifat

1.     BKKI fungsi sebagai wadah kerjasama seniman, pencipta seni, pemerhati, seni, organisasi kesenian, serta kegiatan kehidupan kesenian,
2.     BKKI bersifat mandiri, non pemerintah dan non politik praktis,
3.     Kerjasama yang dimaksud dalam organisasi ini adalah kesetaraan, kemitraan, kesejajaran, kebersamaan, kekerabatan, dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kesenian.

Pasal 5 : Tujuan

BKKI bertujuan membina dan mengembangkan kesenian Indonesia, terutama yang berbasis tradisi, dengan :

a.      Meningkatkan penggalian, penelitian, penulisan kesenian, terutama yang berbasis tradisi,
b.     Meningkatkan kreativitas, kemampuan dan pengetahuan seni,
c.      Meningkatkan apresiasi seni di masyarakat,
d.     Meningkatkan kerjasama dengan semua pihak swasta dan pemerintah untuk :
-            Meningkatkan kecintaan rasa cinta pada kebudayaan/kesenian Indonesia
-            Meningkatkan kepribadian Bangsa Indonesia dikalangan Bangsa Indonesia
-            Meningkatkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
-            Meningkatkan kehidupan kepariwisataan di Indonesia
-            Meningkatkan kesejahteraan ( lahir/batin ) seniman.

Pasal 6 : Usaha – Usaha

Untuk mencapai tujuan , BKKI berusaha dengan jalan :

a.      Menjalin kerjasama seluas-luasnya dengan para seniman, budayawan, pemerhati seni, organisasi seni dan lembaga-lembaga pendidikan seni, instansi pemerintah, dunia usaha dan dunia industri baik di dalam maupun diluar negeri,
b.     Mengadakan pengalian, invetarisasi, dokumentasi, penelitian dan pengembangan, seminar, serasehan dan sejenisnya, penulisan dan penerbitan,
c.      Menyelenggarakan kegiatan kesenian baik untuk peluhuran maupun untuk pemberdayaan,
d.     Memberikan penghargaan seni,
e.      Memberikan masukan-masukan kepada pemerintahan untuk pementasan kebijikan pembangunan,
f.       Mengusahakan/pencarian dana yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada,
g.      Menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia di bidang seni.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 7 :  Calon Anggota

Calon anggota adalah organisasi kesenian yang belum memenuhi persyaratan anggota biasa.

Pasal 8 : Anggota Biasa

1.     Anggota biasa adalah organisasi kesenian atau dengan sukarela menjadi anggota BKKI setempat dengan etikad baik dan secara aktif ikut serta menjalankan kegiatan dan kewajiban sebagai anggota BKKI atau seniman perorangan.
2.     Organisasi kesenian yang menjadi anggota biasa, maka secara otomatis semua seniman atau anggota organisasi kesenian yang bersangkutan menjadi anggota biasa BKKI.

Pasal 9 : Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah perorangan yang diakui dan diangkat oleh pimpinan BKKI sesuai jenjang struktur organisasi karena jasa-jasanya dalam bidang kesenian.

Pasal 10 : Syarat Menjadi Anggota Biasa

Syarat-syarat menjadi anggota biasa BKKI adalah sebagai berikut :

1.     Untuk tingkat pusat :

a.   Bagi organisasi kesenian

-       Mempunyai fungsi koordinasi dengan lingkup nasional,
-       Mempunyai anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta susunan pengurus,
-       Telah mengadakan aktivitas kesenian,
-       Secara sukarela menyatakan diri menjadi anggota BKKI.

b.   Bagi seniman perorangan

-       Mempunyai kemampuan seni bertaraf nasional.

2.     Untuk BKKI Propinsi

a.   Bagi organisasi kesenian

-       Mempunyai fungsi koordinasi dengan lingkup Propinsi,
-       Mempunyai anggaran dasar dan susunan pengurus,
-       Telah mengadakan aktivitas kesenian,
-       Secara sukarela menyatakan diri menjadi anggota BKKI

b.   Bagi seniman perorangan

-       Mempunyai kemampuan seni bertaraf propinsi.

3.     Untuk BKKI Kota/Kabupaten

a.   Bagi organisasi kesenian

-       Mempunyai fungsi koordinasi dengan lingkup Kota/Kabupaten,
-       Mempunyai anggaran dasar dan susunan pengurus,
-       Telah mengadakan aktivitas kesenian,
-       Secara sukarela menyatakan diri menjadi anggota BKKI

b.   Bagi seniman perorangan

-       Mempunyai kemampuan seni bertaraf Kota/Kabupaten.

4.     Untuk Kecamatan

a.   Bagi organisasi kesenian

-       Mempunyai fungsi koordinasi dengan lingkup Kecamatan,
-       Mempunyai anggaran dasar dan susunan pengurus,
-       Telah mengadakan aktivitas kesenian,
-       Secara sukarela menyatakan diri menjadi anggota BKKI.

b.   Bagi seniman perorangan

-       Mempunyai kemampuan seni bertaraf Kecamatan.

5.     Seniman perorangan, mempunyai kedudukan sebagai anggota biasa berdasarkan keputusan dari Pengurus BKKI dari tingkat yang lebih di atas, atas usulan Pengurus BKKI yang bersangkutan.

6.     Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

Pasal 11 : Pemberhentian Anggota

Keanggotaan BKKI berhenti karena :

1.     Meninggal dunia,
2.     Tidak memenuhi syarat-syarat lagi,
3.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
4.     Organisasinya membubarkan diri,
5.     Diberhentikan karena alasan tertentu.


BAB III

ORGANISASI

Pasal 12 : Bentuk

BKKI adalah organisasi kesenian yang menjunjung tinggi semangat kreativitas dan semangat demokratisasi.

Pasal 13 : Tingkat dan Kewajiban

Dibentuk meliputi organisasi BKKI:

a.         Di Ibukota Republik Indonesia dibentuk BKKI sebagi forum kerjasama nasional,
b.        Ditingkat propinsi dibentuk BKKI sesuai dengan jiwa otonomi daerah dan ditingkat kabupaten/kota dibentuk BKKI kabupaten/kota,
c.         Dalam hal propinsi, kabupaten, kota menghendaki nama organisasi lain, dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing daerah.

Pasal 14 : Pimpinan

1.        BKKI dipimpin oleh suatu kepengurusan yang pimpinannya dipilih oleh Musyawarah Nasional,
2.        Kepengurusan BKKI propinsi, kabupaten dan kota pimpinannya dipilih oleh Musyawarah Daerah yang bersangkutan,
3.        Susunan kepengurusan yang merupakan unsur pimpinan diatur dalam anggaran rumah tangga yang ditetapkan dalam musyawarah pada setiap tingkatan kepengurusan.

Pasal 15 :

Kewenangan, tugas dan tanggung jawab pengurus diatur dalam anggaran rumah tangga yang ditetapkan dalam musyawarah pada setiap tingkatan kepengurusan.

Pasal 16 : Dewan Pakar

1.     Dewan pakar dibentuk untuk menumbuh kembangkan semangat demokratisasi, kerjasama kesenian dan pemberdayaan potensi seni,
2.     Dewan pakar berkewajiban memberikan masukan baik diminta atau tidak diminta dapat berkesinambungan dan pengembangan BKKI


BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 17 : Musyawarah

1.     Musyawarah Nasional BKKI diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)     kali dalam  5 (lima) tahun, dihadiri oleh:

1.     Pengurus BKKI
2.     Pengurus BKKI propinsi, kabupaten dan kota
3.     Dewan pakar
4.     Organisasi seni anggota BKKI
5.     Seniman perorangan anggota BKKI
6.     Peninjau

2.     Musyawarah Daerah diselenggarakan BKKI  daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yang pesertanya merujuk pada unsur-unsur peserta Musyawarah Nasional,

3.     Dalam keadaan luar biasa demi kelangsungan hidup organisasi dapat dilakukan Musyawarah Luar Biasa

4.     Musyawarah Luar Biasa BKKI diselenggarakan untuk kepentingan organisasi BKKI dan Musyawarah Luar Biasa Daerah diselenggarakan untuk kepentingan organisasi BKKI Daerah.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18 : Kekayaan

1.     Kekayaan organisasi diperoleh dari :

a.      Iuran anggota
b.     Hasil dan pendapatan dari usaha sendiri
c.      Bantuan-bantuan dari semua pihak
d.     Subsidi atau sumbangan dari pihak-pihak tertentu
e.      Hadiah, hibah atau wasiat
f.       Pendapatan lain yang sah.

2.     Ketentuan lebih lanjut dari ayat 1 (satu) diatur dalam anggaran rumah tangga yang ditetapkan dalam musyawarah pada setiap tingkatan kepengurusan.

BAB VI

LAMBANG DAN LAGU

Pasal 19 :

Lambang dan lagu diatur dalam anggaran rumah tangga yang ditetapkan dalam musyawarah pada setiap tingkatan kepengurusan

BAB VII

PENUTUP
Pasal 20 :

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga yang ditetapkan dalam musyawarah pada setiap tingkatan kepengurusan
2.  Ketentuan-ketentuan dalam anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini yang ditetapkan dalam musyawarah pada setiap tingkatan kepengurusan


Pasal 21 :

Anggaran Dasar ini diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa, tanggal 6 sampai 9 Februari 2003 di Jakarta.